PRIORITAS, 16/6/25 (Jakarta): Warga Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau yang mereka klaim sebagai milik daerahnya, namun kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, serta Pulau Mangkir Kecil.
“Rakyat Aceh berharap kepada Presiden Prabowo Subianto empat pulau itu dipertahankan milik Provinsi Aceh,” ucap anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (16/6/25).
Nasir menyampaikan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, serta Pulau Mangkir Kecil memiliki keterikatan sejarah yang kuat dengan Aceh.
Selain memiliki nilai historis, keempat pulau tersebut secara administratif telah lama berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi Aceh. Karena itu, menurutnya, sudah sepantasnya pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh.
“Sebab secara historis, yuridis, administratis, pengelolaan pulau, dan penamaan pulau-pulau maka empat pulau itu adalah masih dalam wilayah administrasi kabupaten aceh Singkil,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Menyesalkan keputusan
Sementara itu, Nasir menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengakibatkan keempat pulau tersebut kini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Ia berpendapat, Tito seharusnya terlebih dahulu berdiskusi dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelum menetapkan keputusan menteri terkait empat pulau tersebut.
“Aceh itu adalah daerah otonomi khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2006. Di dalam UU tersebut diatur bahwa keputusan pemerintah terkait dengan Aceh secara adminitrasi harus dilakukan konsultasi dengan gubernur Aceh,” ucap politisi PKS itu.
“Sebelum memutuskan dan memasukkan dalam keputusan mendagri, maka konsultasikan dulu hal itu kepada gubernur Aceh,” tuturnya. (P-*r/Zamir Ambia)