PRIORITAS, 13/2/25 (Jakarta): Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Bos PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dari lima menjadi sepuluh tahun penjara. Wanita yang dijuluki crazy rich PIK itu sebelumnya divonis lima tahun.
Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Helena Lim bersalah dalam korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim Budi Susilo dalam amar putusannya, Kamis (13/2/25).
Helena Lim diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika tak dibayar dalam sebulan setelah putusan tetap, hartanya bisa disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia akan dipenjara lima tahun.
Helena Lim sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Membantu Harvey Moeis
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/24).
Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelum memvonis Helena Lim, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis di tingkat banding dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Harvey juga didenda satu miliar rupiah subsider delapan bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar, naik dari Rp210 miliar. (P-Zamir)