PRIORITAS, 26/3/25 (Tangerang): Wali Kota Tangerang, Sachrudin dengan tegas melarang dan memperingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar jangan melakukan gratifikasi.
“Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang,” tegas Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Rabu (26/3/25).
Dikatakan wali kota Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Itu bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul Fitri.
Lewat surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja.
“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya,” katanya.
Sachrudin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” urainya. (P-*/Armin M)