34.5 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

    Wajib tunjukkan KTP saat beli elpiji 3 kilogram tahun depan, apa dampaknya?

    Terkait

    PRIORITAS, 27/8/25 (Jakarta): Pemerintah akan menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram. Mulai 2026, masyarakat wajib menunjukkan KTP saat melakukan transaksi.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu di Istana Negara, Senin (25/8/2025). Ia menekankan kebijakan ini dibuat agar subsidi gas bersubsidi tepat sasaran.

    “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil.

    Aturan pembelian gas elpiji menggunakan KTP masih disusun secara detail. Pemerintah menyiapkan teknis agar distribusi elpiji 3 kilogram benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

    Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno menambahkan, pendataan sedang dilakukan. Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemangku kepentingan termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Tri.

    Salurkan subsidi tepat sasaran

    Tri menjelaskan, penggunaan KTP sebagai syarat pembelian bertujuan menyalurkan subsidi dengan tepat.

    “Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” kata Tri.

    Selain wajib KTP, pemerintah juga menyiapkan kebijakan satu harga elpiji 3 kilogram di seluruh Indonesia. Tri menyebut rencana itu ditargetkan agar tidak ada lagi kebocoran subsidi.

    “Iya, rencananya begitu,” katanya.

    Bahlil sebelumnya menegaskan pembatasan elpiji 3 kilogram memang harus dilakukan. Ia menilai pengawasan distribusi diperlukan supaya tidak ada penyalahgunaan.

    “Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi,” ujar Bahlil saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Bahlil meminta masyarakat membeli elpiji sesuai kebutuhan. Ia menilai konsumsi berlebihan bisa merugikan warga lain yang juga membutuhkan.

    Kementerian ESDM menyatakan pembatasan penggunaan elpiji 3 kilogram dilakukan demi pemerataan subsidi. Pemerintah menilai langkah ini penting agar rumah tangga berpenghasilan rendah tetap mendapat akses energi bersubsidi. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini