Tonton Youtube BP

UU ITE terkait pencemaran nama baik tidak berlaku untuk lembaga atau kelompok

Wilson Lumi
3 May 2025 07:31
1 minutes reading

PRIORITAS, 3/5/25 (Batam): Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Yusril Koto terhadap seorang anggota Satpol PP melalui media sosial berujung pada penahanan, namun memicu sorotan luas dari praktisi hukum dan menghasilkan penegasan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Yusril, Suherman Siahaan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari penertiban pedagang kaki lima di Ruko Grand BSI Blok A No. 6 pada 22 September 2024, yang melibatkan Yusril dan seorang anggota Satpol PP. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang pada 13 Februari 2025 sebagai pencemaran nama baik.

Suherman menyayangkan penahanan tersebut, menilai seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara restoratif dan bukan melalui jalur pidana langsung. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara hoaks dan pencemaran nama baik serta mengedepankan mediasi dan edukasi.

Seiring polemik kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan untuk institusi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, pencemaran nama baik terhadap lembaga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pasal tersebut.

Kapolri pun mengarahkan agar penyelesaian kasus-kasus semacam ini lebih dulu ditempuh melalui dialog sebelum masuk ke jalur praperadilan. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x