Tonton Youtube BP

Ustaz Khalid Basalamah mangkir panggilan KPK soal korupsi kuota haji

Khalied Malvino
3 Sep 2025 06:27
2 minutes reading

PRIORITAS, 3/9/25 (Jakarta): Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah mangkir panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/25).

“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/25).

Seharusnya, Ustaz Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia dipanggil dalam kapasitas direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Namun, rencana itu batal. Budi menyebut Khalid berhalangan hadir karena ada keperluan lain.

“Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwal ulang,” ujar Budi.

Bukan hanya Khalid yang dipanggil. KPK pada hari yang sama juga memeriksa Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.

Selain itu, ada Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.

Selidiki dugaan korupsi di Kemenag

Cerita makin panjang saat KPK menjelaskan duduk perkara. Lembaga antirasuah ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa pejabat Kemenag, pengelola travel haji, dan asosiasi penyelenggara ibadah haji. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik, termasuk rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut penyidik, pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota haji. Aturan resmi menyebut 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, realitasnya berbeda. Kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Akibat penyimpangan ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x