Tokyo, 27/2/23 (SOLUSSInews.com) – Kini pihak Jepang akan menaikkan batas usia ‘consent’ atau usia legal berhubungan seksual dari 13 tahun ke 16 tahun. Perombakan undang-undang ini dipicu oleh kritik, dimana ada kegagalan melindungi anak-anak dari perkosaan dan pelanggaran seksual lainnya.
Diberitakan The Japan Times, usia legal berhubungan seksual di Jepang merupakan salah satu yang terendah di dunia. Usia persetujuan di Jepang saat ini salah satu yang terendah di antara negara maju dan belum pernah berubah sejak diberlakukan pada tahun 1907.
Di bawah undang-undang saat ini, anak-anak berusia minimal 13 tahun dianggap mampu menyetujui. Artinya, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap perkosaan menurut undang-undang. Ada seruan untuk menaikkan batas usia tersebut agar lebih mencerminkan kenyataan karena eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur semakin menjadi perhatian.
Kejahatan hubungan seksual
Subkomite hukum pidana dari Dewan Legislatif, yang menasihati menteri kehakiman, juga berusaha membuat definisi yang lebih spesifik untuk kejahatan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh agar lebih mudah membangun kasus untuk kejahatan semacam itu dan mendukung tuduhan terkait di pengadilan.
Dewan Legislatif diperkirakan akan menyetujui perubahan ini pada Februari ini. Pemerintah berharap untuk memberlakukan revisi KUHP selama sesi Parlemen yang sedang berlangsung, dan dijadualkan berlangsung hingga 21 Juni.
Beberapa hal yang disorot undang-undang ini ialah hubungan seksual dengan anak di bawah 13 tahun merupakan ilegal terlepas dari persetujuan. Sedangkan hubungan seksual dengan mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun akan dihukum jika pelaku lima tahun atau lebih tua. (S-JT/DC/jr)