PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta): Agung Sedayu Group mengakui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di Tangerang, Banten, yang menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyatakan lokasi pagar laut dulunya daratan yang terabrasi menjadi laut. Muannas menjelaskan karena lokasi itu dulunya daratan, Agung Sedayu Group mengajukan SHM dan SHGB sejak 1982.
“SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah,” kata Muannas dalam keterangannya Kamis (23/1/25).
Verifikasi Google Earth
Muannas meminta semua pihak memverifikasi citra Google Earth terkait lokasi yang telah memiliki SHGB dan SHM. “Semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tetapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM,” kata dia.
Muannas menegaskan lokasi pagar laut dulunya daratan, dan SHGB serta SHM sudah sesuai prosedur hukum. “Bahwa SHGB yang ada di atas pagar laut itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya,” ucap Muannas. (P-Zamir)