26.2 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

    Tokoh Dayak Yulianus Henock Terpilih sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Siap Bekerja Secara Profesional

    Terkait

    PRIORITAS, 9/10/24 (Jakarta): Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, mendapat kepercayaan menjabat Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Ketuanya adalah Abdul Hakim, senator asal Lampung.

    Keputusan itu diperoleh dalam Rapat Pleno DPD RI pada Selasa (8/10/24) dan penetapannya dilakukan dalam Sidang Pariourna DPD RI, Rabu (9/10).

    Sebagai tokoh adat Dayak dan aktivis sosial, Yulianus Henock kini mengemban berbagai tanggung jawab di DPD RI, termasuk sebagai anggota Komite II, anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

    Kepada media di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Yulianus mengungkapkan pentingnya menjalankan tugas berdasarkan Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2024, khususnya pasal 83, yang mengatur fungsi dan tugas BAP.

    “Kami berkewajiban menerima laporan masyarakat dan membantu mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang banyak terjadi dalam masyarakat, biasanya antara masyarakat dengan korporasi atau perusahaan atau dengan pemerintah di daerah dalam wilayah NKRI,” terang Yulianus, seperti diwartakan Kaltimpost.jawapos.com Rabu (9/10/24).

    Sebagai senator yang aktif dan vokal, Yulianus berkomitmen untuk bekerja secara profesional, mengedepankan hukum, dan memperhatikan kearifan lokal dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Katanya, DPD RI sebagai lembaga tinggi yang sudah dipercaya rakyat daerah, harus mampu berbuat dan bekerja banyak, terukur dan terarah guna meraih simpati rakyat.

    “DPD wajib mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa ke depannya,” lanjut Yulianus Henock yang juga Wakil Ketua Umum organisasi kemasyarakatan nasional, Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP), dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komando Penegak Merah Putih (Kogamtih) pada ormas yang sama.

    Untuk menjalankan fungsinya, BAP memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya pada pasal 83. Tugas BAP di antaranya, melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV.

    Selain itu, BAP menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan mal-administrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas komite sebagaimana terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPD.

    Yulianus bertekad untuk mempercepat penanganan kasus-kasus besar di daerah, tindak-lanjuti temuan BPK RI yang berindikasikan kerugian negara dengan bersinergi bersama Komite IV,” pungkas Yulianus. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini