PRIORITAS, 10/4/24 (Bandung): Di hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/24) ini, sebanyak 240 narapidana tindak pidana korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, mendapatkan remisi.
Remisi yang didapatkan mulai dari potongan masa tahanan. Yakni, mulai dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan. Salah satunya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan remisi satu bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menjelaskan dalam momen Idulfitri dari jumlah napi 381 orang, sebanyak 240 warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
“Untuk lapas Sukamiskin seluruhnya sebanyak 381 orang, 240 orang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Wachid Wibowo.
Tidak ada yang bebas murni
Wachid menambahkan, meski adanya remisi untuk para narapidana, tetapi tidak ada yang bebas hari ini.
“Remisi Khusus sebagian, kami tidak ada RK 2 atau seluruhnya yang bebas hari ini,” ungkapnya.
Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“Napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan 15 hari atau remisi satu bulan 210 orang, remisi khusus 14 orang dan remisi dua bulan sebanyak empat orang,” tuturnya.
Dari ratusan napi tersebut, Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan remisi satu bulan. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa