31.7 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Terkendali !!! Presiden Jokowi putuskan, pendatang dari Luar Negeri tak perlu karantina

    Terkait

    Jakarta, 24/3/22 (SOLUSSInews.com) – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan pendatang dari luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri atau dari karantina. Hal tersebut diputuskan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan membaik.

    Keputusan tersebut diambil Jokowi, dengan melihat perkembangan Covid-19 per 22 Maret 2022 di Indonesia yang terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran.

    “Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui Bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/22) kemarin.

    Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN agar tidak perlu melakukan karantina. Di antaranya, pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes usap PCR.

    “Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.

    Uji coba bebas karantina

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pelaksanaan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan baru ini akan dimulai sejak 7 Maret 2022.

    Hal tersebut disampaikan Koordinator Pemberlakyan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai menghadiri rapat terbatas tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Senin (7/3/22).

    Bila uji coba tanpa karantika di Bali ini berhasil, Luhut menegaskan maka kebijakan pembebasan karantina bagi PPLN dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 1 April, bahkan bisa lebih cepat dari tanggal tersebut. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini