Jakarta, 10/12/20 (SOLUSSInews.com) – Dengan nada tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/20), menyatakan, para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, segera ditangkap.
“Terhadap para tersangka Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. Salah satu tersangka adalah Rizieq Syihab selaku penyelenggara.
BACA JUGA
Lima orang tersangka lainnya yakni, HU ketua panitia, A sekretaris panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Keenamnya ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP itu berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Kewenangan upaya paksa
Dilaporkan pula, Polda Metro Jaya akan menggunakan upaya paksa sesuai perundang-undangan pasca-menetapkan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab. Rizieq dan lima orang lainnya jadi tersangka terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada saat perhelatan akad nikah, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Upaya paksa itu meliputi pemanggilan atau penangkapan.
“Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya, ada dua dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).
Menyoal apakah penyidik akan melakukan panggilan atau penangkapan setelah menetapkan tersangka, Yusri belum menjelaskannya. “Nanti kita masih menunggu,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, terkait perhelatan akad nikah Irfan Alaydrus-Syarifah Najwa Syihab (putri Rizieq), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rizieq Syihab selaku penyelenggara, HU ketua panitia, A sekretaris panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Keenamnya ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Demikian BeritaSatu.com. (S-BS/jr)