PRIORITAS, 21/1/25 (Jakarta): Tanya jawab menarik terjadi antara jaksa dan staf Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/1/25), terkait dugaan suap kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Tanya-jawab itu berawal dari pengakuan juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, yang mengatakan, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menelepon dirinya dan menanyakan soal memilih majelis hakim. Rini mengungkapkan, Lisa juga meminta input data berkas perkara Ronald Tannur ditunda.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
“Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?” tanya jaksa.
“Pernah, beliau pernah nanya. ‘Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim’ saya bilang ‘Maaf bu, itu bukan kewenangan saya’,” jawab Rini, dilansir dari detik.com.
Dikatakan Rini, permintaan itu disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur. Dia mengatakan Lisa menyampaikan hal itu lewat telepon.
“Kapan itu Bu Lisa minta itu kapada Bu Rini?” tanya jaksa.
“Sebelum saya verifikasi,” jawab Rini.
“Ketemu langsung atau bagaimana?” tanya jaksa.
“By phone (dari telepon),” jawab Rini.
Rini mengatakan, kewenangan memilih hakim ada pada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya saat itu ialah Rudi Suparmono, sementara Wakilnya adalah Dju Johnson Mira Mangngi.
“Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil,” jawab Rini.
“Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?” tanya jaksa.
“Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi,” jawab Rini.
Rini mengatakan Lisa juga meminta dirinya menahan proses input data perkara Ronald Tannur. Permintaan itu, kata Rini, disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas.
“Beliau kan nanya sudah masuk atau belum,” jawab Rini.
“Kemudian?” tanya jaksa.
“Nanti tolong di keep dulu,” jawab Rini.
“Yang mengatakan di-keep dulu?” tanya jaksa.
“Bu Lisanya,” jawab Rini.
“Kemudian pemahaman Bu Rini, di-keep dulu tuh di apain bu?” cecar jaksa.
“Ditahan dulu,” jawab Rini.
Rini melaksanakan permintaan Lisa. Dia menahan proses input berkas perkara Ronald Tannur ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
“Nggih, saya ngerjakan yang lain,” ujar Rini.
“Berapa lama kemudian Bu Rini menahan itu?” cecar jaksa.
“Awal bulan waktu saya ngecek yang lain-lainnya kan mengumpul gitu,” jawab Rini.
“Di awal bulan baru diinput?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rini.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terungkap dalam persidangan, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. (P-ht)