Biaya pembuatan SIM berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan (Antara)PRIORITAS, 14/1/25 (Jakarta): Membawa kendaraan bermotor di Indonesia, wajib membawa dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Diketahui, SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Selasa (14/1/25), berikut ini rincian biaya resmi yang perlu diperhatikan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Rincian biaya pembuatan SIM
Biaya tambahan
Di samping biaya pembuatan SIM, calon pemohon juga diharuskan untuk mengikuti beberapa tes sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rinciannya:
Jadi, secara keseluruhan, biaya pembuatan SIM di Indonesia pada Januari 2025 relatif terjangkau, dan prosesnya bisa dilakukan tanpa melibatkan calo. Pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, serta untuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan. (P-jr)
No Comments