28.2 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

    Tanpa calo, berapa sebenarnya biaya resmi pembuatan SIM sekarang?

    Terkait

    PRIORITAS, 14/1/25 (Jakarta): Membawa kendaraan bermotor di Indonesia, wajib membawa dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

    Diketahui, SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.

    Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Selasa (14/1/25), berikut ini rincian biaya resmi yang perlu diperhatikan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

    Rincian biaya pembuatan SIM

    1. SIM A (Kendaraan pribadi roda empat): Biaya pembuatan SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat ialah Rp120.000 per penerbitan.
    2. SIM B I (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot 3.500 kilogram): Biaya pembuatan SIM B I juga sebesar Rp120.000 per penerbitan.
    3. SIM B II (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot lebih dari 1.000 kilogram): Sama dengan SIM B I, biaya pembuatan SIM B II ialah Rp120.000 per penerbitan.
    4. SIM C (Kendaraan pribadi roda dua): Untuk pengendara sepeda motor pribadi, biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000 per penerbitan.
    5. SIM C I (Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc): Biaya pembuatan SIM C I juga Rp100.000.
    6. SIM C II (Motor di atas 500 cc): Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, biaya pembuatan SIM C II ialah Rp100.000.
    7. SIM D (Pengendara berkebutuhan khusus): SIM D untuk pengendara dengan kebutuhan khusus dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per penerbitan.
    8. SIM D I (Pengendara kendaraan khusus lainnya): Sama dengan SIM D, biaya pembuatan SIM D I ialah Rp50.000. 

    Biaya tambahan

    Di samping biaya pembuatan SIM, calon pemohon juga diharuskan untuk mengikuti beberapa tes sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rinciannya:

    • Tes kesehatan: Biaya tes kesehatan biasanya berkisar Rp35.000, meskipun dapat bervariasi tergantung lokasi.
    • Tes psikologi: Biaya tes psikologi adalah Rp60.000, dengan variasi harga tergantung pada lokasi tes.

    Jadi, secara keseluruhan, biaya pembuatan SIM di Indonesia pada Januari 2025 relatif terjangkau, dan prosesnya bisa dilakukan tanpa melibatkan calo. Pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, serta untuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan. (P-jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini