Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.(Dok/rm.id)PRIORITAS, 20/11/25 (Jakarta): Cloudflare di Indonesia terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Perusahaan indrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam keterangan resmi.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan,” tambahnya.
Untuk kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Bagi Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuji persyaratan dan melakukan pendaftaran. Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020.
“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Hanya saja, Alexander mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia. Dengan catatan, pihak-pihak tersebut menunjukkan itikad yang baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” kata Alexander.
Lebih lanjut menurut Alexander sebagian besar situs judol yang ditangani Komdigi, menggunakan infrastruktur Cloudflare. Sebanyak 10.000 data sampling terhadap situs judol untuk periode 1–2 November 2025, ada 76 persen situs yang menggunakan layanan Cloudflare.
Untuk data tersebut mencakup penyamaran alamat IP demi mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran. Oleh karena itu, Alexander meminta agar Cloudflare bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi daring. Ia juga mengatakan, Cloudflare seharusnya bisa lebih selektif.
“Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering,” jelas Alexander. (P-*r/am)
No Comments