PRIORITAS, 4/8/24 (Jakarta):Pemberlakuan Kurikulum Merdeka di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk saat ini belum kami paksa untuk 100 persen wajib, maka kami membuka pendataan,” ujar
Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Yogi Anggraena.
Dalam webinar bertajuk Penghapusan Jurusan di SMA/MA yang diselenggarakan oleh Direktorat SMA Kemendikbudristek di Jakarta, Kamis (1/8/24) lalu, berdasarkan pendataan pihaknya, lanjut Yogi, ada 365.000 satuan pendidikan yang sudah terdaftar, kurang lebih sekarang kalau formal sudah 95 persen dan sudah kita terbitk
an SK-nya. Jadi dapodiknya sudah disesuaikan bagi yang menerapkan.
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek menegaskan pemberlakuan Kurikulum Merdeka di tingkat SMA memang belum seratus persen mewajibkan pemberlakuan.
Bagi sekolah yang sudah masuk dalam data tersebut, pihaknya sudah memberikan arahan untuk memberlakukan Kurikulum Merdeka bagi kelas siswa-siswi yang duduk di kelas 10.
Selanjutnya pada tahun ajaran berikutnya, pihak sekolah dapat mengikutsertakan kelas 10 dan 11 dalam implementasi Kurikulum Merdeka hingga pada dua tahun berikutnya barulah seluruh kelas di SMA tersebut dapat memberlakukan kurikulum yang sama.
Adapun untuk sekolah yang belum masuk dalam pendataan awal, Yogi mengatakan sekolah tersebut tetap memberlakukan Kurikulum 2013 hingga pihak sekolah mengajukan untuk menggunakan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran yang akan datang.
“Nah kalau yang tahun ajaran ini 2024 belum daftar, belum melaksanakan, berarti masih tahun ini Kurikulum 13. Tahun depan boleh, tetapi daftar dulu, daftar tahun depan, dan nanti menerapkannya di kelas awal dulu, kelas 10 dulu,” jelasnya.(P-/ANT/wr)— foto ilustrasi istimewa