Tonton Youtube BP

Simak UMP 2025 di seluruh provinsi, Jakarta paling tinggi

Zamir Ambia
13 Dec 2024 16:58
Ekbis Keuangan 0 100
2 minutes reading

PRIORITAS, 13/12/24 (Jakarta): UMP pada tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu, sebagaimana telah diberitakan Beritaprioritas.com.

Prabowo mengungkapkan, kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar enam persen.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu (4/12/24).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan, aturan ini menetapkan kenaikan upah secara merata untuk semua provinsi, kabupaten, dan kota.

Dari total 38, mayoritas provinsi di Indonesia telah merilis besaran kenaikan UMP 2025. Berikut merupakan daftar kenaikan UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia, dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya:

  1. Provinsi Aceh: UMP ditetapkan menjadi Rp3.685.616, naik dari Rp3.460.672.
  2. Sumatra Barat: UMP naik menjadi Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449.
  3. Sumatra Selatan: UMP ditingkatkan menjadi Rp3.681.571, naik dari Rp3.456.874.
  4. Kepulauan Riau: UMP ditetapkan sebesar Rp3.623.654, naik dari Rp3.402.492.
  5. Riau: UMP naik menjadi Rp3.508.776,22 dari Rp3.294.625.
  6. Lampung: UMP ditingkatkan menjadi Rp2.893.070, naik dari Rp2.716.497.
  7. Bengkulu: UMP kini sebesar Rp2.670.039, naik dari Rp2.507.079.
  8. Jambi: UMP ditetapkan menjadi Rp3.234.535, naik dari Rp3.037.122.
  9. Bangka Belitung: UMP menjadi Rp3.623.653, meningkat dari Rp3.402.492.
  10. Banten: UMP naik menjadi Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812.
  11. Jakarta: UMP kini mencapai Rp5.396.761, naik dari Rp5.067.381.
  12. Jawa Barat: UMP ditetapkan sebesar Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495.
  13. Jawa Timur: UMP meningkat menjadi Rp2.305.985, naik dari Rp2.165.244.
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: UMP kini sebesar Rp2.264.080,95, naik dari Rp2.125.897,61.
  15. Jawa Tengah: UMP naik menjadi Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947.
  16. Bali: UMP meningkat menjadi Rp2.996.500 dari Rp2.816.672.
  17. Maluku Utara: UMP ditetapkan sebesar Rp3.408.000, naik dari Rp3.200.000.
  18. Maluku: UMP kini Rp3.141.700, naik dari Rp2.949.953.
  19. Sulawesi Tengah: UMP naik menjadi Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698.
  20. Sulawesi Tenggara: UMP ditetapkan sebesar Rp3.073.551, naik dari Rp2.885.964.
  21. Sulawesi Selatan: UMP kini Rp3.657.527, meningkat dari Rp3.343.298.
  22. Gorontalo: UMP ditetapkan menjadi Rp3.221.731, naik dari Rp3.012.318.
  23. Sulawesi Barat: UMP naik menjadi Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958.
  24. Kalimantan Barat: UMP kini sebesar Rp2.878.285, naik dari Rp2.702.616.
  25. Kalimantan Tengah: UMP ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04, naik dari Rp3.261.616.
  26. Kalimantan Selatan: UMP meningkat menjadi Rp3.496.194 dari Rp3.282.812.
  27. Kalimantan Utara: UMP kini sebesar Rp3.580.160, naik dari Rp3.361.653.
  28. Kalimantan Timur: UMP ditetapkan menjadi Rp3.579.314, naik dari Rp3.360.858.
  29. Papua: UMP meningkat menjadi Rp4.285.850 dari Rp4.024.270.
  30. Papua Barat: UMP kini sebesar Rp3.393.500, naik dari Rp3.615.000. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x