Hasto saat menjalani sidang Tipikor. (Antara)
PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku, pada Jumat (25/7/25).
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto seusai memimpin sidang duplik Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/25).
Majelis hakim akan membacakan putusan setelah melalui rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, pembelaan dari terdakwa, tanggapan jaksa, hingga jawaban akhir Hasto yang disampaikan dalam sidang hari ini.
Dalam duplik yang disampaikannya, Hasto Kristiyanto membantah seluruh tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam replik sidang pada Senin (14/7/25). Ia tetap bersikukuh tidak terbukti terlibat dalam suap terkait pengurusan PAW maupun upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Jaksa tidak memiliki dasar hukum
Oleh karena itu, Hasto menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melanjutkan proses penuntutan. Ia pun meminta agar seluruh dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” imbuh Hasto.
Sebelumnya, dalam repliknya, jaksa KPK mengungkapkan 16 poin yang menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain telepon genggam milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk membuang ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-*r/Zamir Ambia)