PRIORITAS, 31/5/24 (Jakarta): Nah, kini para pensiunan pegawai negeri sipil harus siap-siap. Sebab pencairan gaji ke-13 untuk mereka akan dimulai pekan depan, yakni tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Sementara itu, informasi terkini menyebutkan juga, tanggal pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Disrbutkan, jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagaimana dikemukakan Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan secara otomatis. Taspen, kata dia, akan langsung mentransfer ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (30/5/24).
Terkait dengan jadwal pencairan gaji ke-13 ini juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan pemerintah di atas. Tepatnya dalam Pasal 12 ayat (1) sampai (3). Adapun isi dari ketiga ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Perlu dipahami, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya. Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Disiapkan dana Rp50,8 triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan dana yang disiapkan untuk gaji ke-13 adalah sebesar Rp50,8 triliun.
“Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/24).
Jumlah tersebut hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang Idul Fitri. “Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun,” terang Isa.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa