Tonton Youtube BP

Semua paspor kini elektronik, Imigrasi Dabo Singkep: Ini tarifnya

Wilson Lumi
12 Sep 2025 08:55
Daerah 0
1 minutes reading

PRIORITAS, 12/9/2025 (Lingga): Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menegaskan paspor elektronik kini resmi menggantikan paspor biasa. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi di Café Tiga Berlian, Kabupaten Lingga.

Kepala Kantor Imigrasi Patri La Zaiba dalam keterangan resminya diterima Jumat (12/9/25) menjelaskan, paspor elektronik menjadi satu-satunya dokumen perjalanan yang diterbitkan.

“Sekarang sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun,” ujar Patri melalui Kasi Teknologi dan Informasi, Budi Irawan.

Tarif PNBP paspor elektronik ditetapkan Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun.

Selain paspor, sosialisasi juga membahas layanan izin tinggal, visa, serta pengawasan orang asing. Imigrasi memperkenalkan aplikasi baru untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus tenaga asing sekaligus memastikan tertib hukum keimigrasian di wilayah Lingga. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x