Foto ilustrasi, Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri. (Antara)
PRIORITAS, 14/2/25, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan daring di Filipina telah ditangkap dalam operasi di Pasay, Metro Manila.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (13/2/25) oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC).
Kemenlu menegaskan WNI yang ditangkap di Filipina itu dilakukan dengan koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila, berpartisipasi dalam proses tersebut.
“Dalam operasi ini, sebanyak 34 orang berhasil diamankan, terdiri dari 30 WNI serta 4 warga negara asing lainnya. Dari total WNI yang diamankan, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian pernyataan tertulis dari Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu di Jakarta pada Jumat (14/2/25) dikutip dari Antara.
Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower, Pasay, diketahui sebagai akomodasi bagi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Perusahaan yang bergerak di bidang layanan judi daring lintas negara ini telah dilarang oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Direkrut untuk bekerja
Menurut pengakuan para WNI yang ditangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring di sebuah perusahaan. Namun, pihak berwenang tidak menemukan paspor mereka di lokasi penangkapan.
Kemenlu memastikan, seluruh WNI saat ini ditahan di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan telah menerima kebutuhan dasar mereka. KBRI Manila juga terus memantau keadaan mereka.
“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan dari Kemenlu.
PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk mengurus proses pemulangan serta penerbitan dokumen yang dibutuhkan.
PAOCC menjelaskan, operasi penyelamatan di Kanlaon Tower pada Kamis (13/2/25) dilakukan setelah menerima permintaan dari seorang WNI, mengaku ditahan di gedung tersebut.
Setelah diamankan, 13 dari 30 WNI ditangkap di Filipina menyatakan ingin mengajukan tuntutan terhadap dua majikan mereka, yang berkewarganegaraan China dan telah ditangkap sebelum operasi dilakukan. (P-Zamir)