Tonton Youtube BP

Ringankan bayar pajak kendaraan, Pemprov Lampung gelar pemutihan pada 1 Mei-31 Juli

Wolter Rumapar
18 Apr 2025 09:15
Daerah 0
2 minutes reading

PRIORITAS, `8/4/25 (Bandarlampung) – Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. “Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Kamis (17/4/25).

Gubernur berharap melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan. “Ini akan dilakukan mulai pada 1 Mei, program pemutihan pajak ini dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Dan ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat,” katanya.

Dia melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan itu memiliki ketentuan wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan berjalan meski sudah bertahun-tahun menunggak pajak. “Melalui program ini jadi kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ucap dia.

Ia menjelaskan pemutihan pajak tersebut menjadi yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak. Ia menjelaskan pemutihan pajak tersebut menjadi yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

Pelaksanaan program ini dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa, Samsat Elektronik SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM, serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes. (P-ANT/wr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x