PRIORITAS, 1/4/25 (Semarang): Pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, berdampak langsung pada bebasnya sebanyak 84 narapidana (napi) di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Menurut Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah, Jawa Tengah Kunrat Kasmiri di Semarang, Senin (31/3/25), secara keseluruhan terdapat 7.607 narapidana penerima remis Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk di Lapas Semarang, terdapat 774 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1446 Hijriah. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh para narapidana tersebut bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Dikatakannya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi narapidana penerima remisi, seperti telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
“Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada narapidana yang langsung bebas di hari Lebaran ini, dapat segera beradaptasi di masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana di masa lalu.
Sampai saat ini, kata dia, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 14.760 orang.
Adanya remisi terhadap 7.607 narapidana tersebut, lanjut dia, akan menghemat anggaran pemasyarakatan hingga Rp3,6 miliar. (P-*/Armin M)