PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta): Selama libur panjang dalam rangka memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, 27-29 Januari 2025, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Di dalam SKB itu termuat pengaturan lalu lintas, meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (contra flow).
“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu, terpantau Kamis (23/1/25).
Dalam SKB tersebut, diatur pemberlakuan sistem jalurn contra flow yang dimulai Jumat 24 Januari sampai Senin 2 Februari 2025 sebagai berikut:
Jakarta-Cikampek:
a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25-27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.
Jakarta-Bogor-Ciawi:
a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB. (P-ht)