PRIORITAS, 31/10/24 (Jakarta): Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Irmanto, memberikan pembekalan terkait perlindungan identitas anak dalam pemberitaan media kepada peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Jakarta ke-18 tahun 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/24). Membawakan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, wartawan senior kantor berita ANTARA itu menekankan, sesuai Peraturan Dewan Pers, identitas anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum, harus dilindungi dan tidak boleh diungkap.
“Baik sebagai korban, saksi maupun pelaku, media tidak boleh menyebutkan nama, alamat, bahkan sekolah si anak,”katanya dalam kegiatan yang diadakan di aula Kantor Walikota Jakarta Barat, itu. “Termasuk di dalamnya, identitas orangtua, kakak, adik, paman dan keluarga dekat lainnya yang jika diungkap akan merujuk pada pengungkapan identitas si anak. Itu harus dihindari,” tambahnya dalam kegiatan yang diikuti wartawan dari sejumlah media massa, termasuk BeritaPrioritas.com, itu.
Menurut Ismanto yang tampil sebagai pembicara ke-2, hal itu perlu diperhatikan agar media tidak terjerat tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Untuk itu Dewan Pers telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Ia mengungkapkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), kriteria anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Menurut UU tersebut, kategori anak dalam kasus ini adalah anak berumur 12 sampai dengan belum 18 tahun. (P-bec)