PRIORITAS, 1/8/25 (Batam): Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial DPM di Café Live Music Marbun, Sagulung, Batam, Kamis (31/7).
Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.
Tersangka R alias M ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diduga menusuk korban dengan pisau lipat di bagian ulu hati saat terjadi cekcok antar kelompok pengunjung kafe. Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Korban meninggal di RS Elisabeth beberapa jam kemudian akibat luka fatal.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun, namun berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sagulung dan Polresta Barelang pada 19 Mei.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat, tas selempang, pakaian korban dan pelaku, serta rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Rekonstruksi terdiri dari 12 adegan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara rinci. (P-Jeff K)