PRIORITAS, 24/6/25 (Batam): Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang asisten rumah tangga yang sempat viral di media sosial. Kasus ini diungkap dalam ekspos perkara yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (24/6/25).
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa korban, ITN (22), mengalami kekerasan fisik berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah majikan korban berinisial R (43) dan rekannya MLP (20).
Video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di Facebook dan memicu keprihatinan publik. Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, polisi bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam.
Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan anak, secara profesional dan mengajak masyarakat tidak segan melapor jika menemukan kekerasan serupa.(P-Jeff K)