PRIORITAS, 4/9/2025 (Batam): Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membekuk empat kurir narkoba di Batam dengan barang bukti 710 butir ekstasi dan 116,75 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan dua pelaku berinisial ANH dan AB lebih dulu ditangkap di Kampung Seraya, Batuampar, 28 Agustus malam. Dari tangan mereka, polisi menyita ekstasi, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Kavling Sei Lekop, Sagulung, tempat dua tersangka lain, SDL dan AP, ditangkap. Dari lokasi ini, disita koper berisi sabu dan ratusan ekstasi, serta dua timbangan digital.
“Narkoba ini diduga milik T yang kini DPO. Para pelaku mendapat instruksi melalui telepon untuk mengambil paket narkoba di kawasan Tanjung Uma,” ujar Anggoro, dikonfirmasi Rabu (3/9/25).
Polisi mengungkap, ekstasi dijual Rp200 ribu per butir, sementara sabu Rp3,5 juta per 5 gram. Sebagian barang bukti sudah sempat dijual dan dikonsumsi tersangka.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih memburu pemasok utama berinisial T yang diduga sebagai pengendali jaringan. (P-Jeff K)