PRIORITAS, 18/3/25 (Amurang): Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 masih sementara dalam pembahasan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (18/3/25).
Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Demikian yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Minsel, Drs Beny Lumingkewas ketika dihubungi wartawan, Senin (17/03/25).
“Terkait pemilihan Kepala Desa serentak sedang dalam pembahasan. Tetapi belum ditetapkan waktunya kapan, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah. Yang pasti tahun 2025 ini akan dilaksanakan,” katanya.
Dikatakannya, belum bisa memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Minsel dilaksanakan secara serentak atau bertahap. ”Kami masih menunggu PP UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya yang mengatur ketentuan Pilkades,” ujarnya.
Karena itu kepada masyarakat diimbau supaya bersabar dan tetap menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing. “Kita tunggu saja waktunya,” harapnya. (P-*/Armin M)