PRIORITAS, 24/8/25 (Jakarta): Seorang petugas Lapas Kelas II A Metro, Lampung, berinisial FDS (28), ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan narkoba untuk penghuni lapas. Dari pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 11,5 gram sabu, 5,5 butir ekstasi, 9 gram tembakau sintetis, dan dua timbangan digital.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan ekstasi saat razia di Blok A. Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro, yang kemudian melakukan pengembangan hingga menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, dan menangkap FDS.
“Benar, sipir Lapas di Metro ditangkap karena menyelundupkan narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani, Sabtu (23/8/25), sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.
FDS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (P-Zamir)