26.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    Peringatan !!! Caleg terpilih tak setor LHKPN ke KPK terancam tak dilantik

    Terkait

    PRIORITAS, 16/7/24 (Jakarta): Para Caleg terpilih mendapat peringatan agar harus melaporkan harta kekayaannya.

    Sebab, jika Caleg terpilih hasil Pileg 2024 tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam tidak dilantik.

    “Betul (terancam tidak dilantik),” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (16/7/24).

    Disebut Idham, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pada ayat (1),

    Karena itu, KPU menegaskan, Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Diserahkan 21 hari sebelum pelantiksn

    Dikatakan, pada ayat (2), peraturan itu menyatakan, tanda terima laporan harta kekayaan Caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

    “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik),” kata Idham mengutip ayat (3) beleid itu.

    Sebagaimana diketahui, sbelumnya, KPU telah meminta Caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

    Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/24).

    Disebut Afif, hal ini sehubungan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

    “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” tulis Afif dalam surat itu.

    Tanda terima KPK

    Adapun KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan itu dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024.

    Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, Caleg yang tidak memenuhi kewajiban terkait laporan harta kekayaan sebagaimana diatur surat itu tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.

    Afif meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota mempedomani mekanisme di surat edaran tersebut.

    Ia menekankan, berdasarkan surat edaran itu, Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

    Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, Caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (P-KPS/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini