PRIORITAS, 15/4/25 (Kota Bogor): Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bekomitmen memerangi peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah kota hujan tersebut..
Menurut Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Bogor, Selasa (15/4/25), komitmen tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota dengan menggencarkan penertiban peredaran miras.
“Langkah lanjutan yang kemudian dibutuhkan adalah dukungan informasi dari masyarakat dan pihak wilayah,” ungkapnya.
Guna lebih mengintensifkan penanganan peredaran miras ilegal, Dedie Rachim meminta wakilnya, Jenal Mutaqin, untuk turun langsung melakukan penertiban bersama perangkat daerah terkait.
Penertiban yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin pada Jumat (11/4/25), Pemerintah Kota Bogor mengamankan 1.787 botol miras dari sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur. Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan miras.
Besarnya jumlah miras yang disita malam itu bahkan mendekati total sitaan selama satu bulan Ramadan sebelumnya, yakni sebanyak 1.792 botol.
“Jadi, saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” katanya.
Dirinya mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” katanya. (P-*/Armin M)