Tonton Youtube BP

Pemerintah tetapkan skema tarif  PPh 0 persen UMKM berlaku permanen

Armin Mandika
18 Nov 2025 19:43
Ekbis 0
1 minutes reading

PRIORITAS, 18/11/25 (Jakarta): Skema  tarif  Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen, telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah  (UMKM)  Maman  Abdurrahman  mengatakan keputusan tersebut  menetapkan tarif PPh final sebesar 0 persen  atau  bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun, dan  sebesar 0,5 persen  untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

“Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan)  itu  final,” kata Maman saat ditemui  usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/25) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Selanjutnya menurut  Maman  juga  menjelaskan,  untuk  pengajuan  KUR  dari  Rp 1  juta sampai Rp 100 juta  dikenakan tanpa agunan sama sekali.

Seperti diketahui, sebelumnya  Menteri  Koordinator  Bidang  Perekonomian  Airlangga  Hartarto  mengatakan  perpanjangan  ini  dilakukan  langsung  sampai  2029,  tidak lagi per tahun.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8  miliar  setahun,  itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi,  tidak  kita  perpanjang  satu  tahun  satu  tahun,  tetapi diberikan  kepastian sampai  dengan 2029,”  kata  Airlangga. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x