Perbaikan jalan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. (Ist)
PRIORITAS, 29/3/25 (Jakarta): Ya, saat ini aturan baru sedang dinantikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna melanjutkan program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk perbaikan jalan daerah pada 2025. Selain itu, IJD juga akan menetapkan anggaran perbaikan jalan untuk 2052.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan, anggaran yang diusulkan untuk menjalankan program tersebut mencapai Rp15 triliun. Ia juga menyebutkan, jumlah tersebut hampir sama dengan usulan Kementerian PU untuk program IJD pada tahun sebelumnya.
“(Nilai usulan anggaran) Inpres Jalan Daerah masih sama seperti tahun lalu, sekitar Rp15 triliun. Nanti akan disesuaikan dengan perkembangan fiskal,” ucap Dody dikutip Jumat (28/3/25).
Meningkatkan kemantapan jalan
Program IJD pertama kali diluncurkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Instruksi Presiden tentang percepatan konektivitas jalan daerah. Aturan ini bertujuan menangani jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia dengan dukungan APBN.
IJD menghubungkan pusat produksi, seperti pariwisata dan industri, dengan pelabuhan, bandara, pasar, serta infrastruktur utama. Dengan demikian, kawasan produktif di daerah akan memiliki akses jalan standar sesuai anggaran perbaikan 2025.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang merumuskan Instruksi Presiden (Inpres) baru untuk melanjutkan program ini.
Namun, Dody masih enggan menjelaskan secara rinci daerah-daerah mana saja yang menjadi prioritas.
“Kalau Inpres Jalan Daerah itu, Inpresnya sendiri masih digodok di Kemensetneg. Kalau Inpresnya belum ada, ya anggarannya belum ada,” tuturnya terkait anggaran perbaikan jalan 2025. (P-*r/Zamir A)