PRIORITAS, 26/5/24 (Manado) : Luar biasa. PDIP Kota Tomohon nyaris sapu bersih 7 kursi legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Tomohon 4. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon, tertanggal 2 Mei 2024, PDIP berhasil menangkan 5 kursi legislatif dari 7 kursi yang tersedia.
Hanya disayangkan, di balik prestasi parpol tersebut, terdapat satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) a.n. Adolfien Supit yang berstatus eks napi, yang disinyalir belum menyelesaikan masa jedah waktu lima tahun (Cuti Bersyarat Narapidana).
Kepastian masuknya Adolfien Supit sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon masa bakti 2024-2029 ini terlihat dalam lampiran Keputusan KPU Kota Tomohon, nomor 200 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Caleg a.n. Albertien Pijoh ini, tercantum dalam daftar calon legislatif terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 2024 Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4, di urutan kursi ke-4 dari alokasi 7 kursi yang ada. Dan, yang bersangkutan sudah hampir dipastikan akan mengisi 1 (satu) dari 25 kursi wakil rakyat di daerah berjuluk kota siswa itu.
Sesuai Keputusan KPU tersebut, mereka yang ditetapkan sebagai calon terpilih, masing-masing: 1) Karlheinz Putra Minahasa Senduk (PDIP); 2) Drs. Johny Runtuwene (PDIP); 3) Toar Marthen Polakitan (Golkar); 4) Ir. Adolfien Supit (PDIP); 5) Franky Fendy Oroh, A.Md (PDIP); 6) Ir. Feky Kosmas Rumondor (PDIP) dan; 7) Joice Fanda Poluan (Golkar).
Masuknya satu calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi lolos menjadi anggota DPRD Kota Tomohon ini pun dipertanyakan sejumlah pihak. Karena dinilai menyalahi aturan yang ada.
Berdasarkan ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana kasus korupsi (Eks Koruptor) baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara. Isi putusan; (2) Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
PDIP Tomohon Utara pada Pileg 14 Februari 2024 memang meraih hasil maksimal. PDIP menyabet 5 kursi, salah satunya diraih Adolfien Supit. Hanya disayangkan, yang bersangkutan adalah eks narapidana korupsi dengan pidana pasal 3 JO 15 JO 18 ayat (1) huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 dengan pidana penjara 1 tahun.
Sebagai eks narapidana dalam penahanan pertama tertanggal 03/11/2018. Berdasarkan Keputusan Kemenkumhan RI nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Dr Sri Puguh Budi Utami M.Si., yang bersangkutan belum menyelesaikan masa jeda waktu lima tahun.
“Kan seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya,” tutur Nur Wenas SH.MH., dikutip dari rakyatbicaranew.com.
Caleg PDIP Adolfien Supit memang belum jeda 5 tahun dalam proses pencalonan sesuai tahapan pemilu 2024. “KPU langgar aturan atas proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon dimaksud,” tuturnya.
Masa Cuti Bersama Narapidana dimaksud terhitung sejak Agustus 2019 berarti akhir masa jeda 5 tahun harusnya Agustus 2024 sedangkan pengajuan pendaftaran calon anggota DPRD ke KPU tahun 2023 sesuai tahapan. “Artinya ada pelanggaran hukum mulai pengajuan calon ke KPU,” tutur Nur lagi.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara sudah pernah menggelar sidang atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Dalam sidang yang digelar Jumat 26 April 2024 di ruang sidang Bawaslu Sulut, temuan mengejutkan muncul seorang mantan narapidana berhasil lolos sebagai calon legislatif.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, Steffen Linu, dan Erwin Sumampouw, pihak pelapor, Bawaslu Kota Tomohon, membacakan temuan terkait mantan narapidana yang belum cukup bebas selama lima tahun namun berhasil lolos sebagai caleg. KPU Kota Tomohon, sebagai pihak terlapor, juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Dilansir journaltelegraf.pikiran-rakyat.com, saat persidangan, pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran administrasi ini akan terus berlanjut hingga selesai sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
Namun, sayangnya prosesnya seperti tidak berujung. Pasalnya, sampai saat ini nama Adolfien Supit, Caleg Tomohon Utara masih tertera dalam daftar calon anggota DPRD Tomohon yang tinggal menunggu dilantik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan KPU Kota Tomohon juga Bawaslu Kota Tomohon, namun belum diperoleh informasi. (P*/wl)