Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji saat dibincangi di Jakarta, Senin (15/9/25). (‘Courtesy’: Antara)Sebelumnya, KPK menyebut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini dilibatkan untuk menelusuri aliran dana, termasuk ke arah PBNU. Penelusuran disebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/25). Langkah ini menjadi bagian awal dari proses panjang penyidikan.
Pada Minggu (11/8/25), KPK merilis perhitungan awal kerugian negara. Nilainya disebut lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, DPR RI ikut menyisir masalah kuota haji. Panitia Khusus Angket Haji menemukan dugaan kejanggalan di tambahan 20.000 kuota pada penyelenggaraan 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu jelas mengamanatkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dari titik inilah, kasus korupsi kuota haji makin terang benderang. PBNU memastikan posisinya tetap tegak di jalur hukum. Pernyataan sikap ini menutup spekulasi soal dugaan keterlibatan organisasi.
Kasus korupsi kuota haji kini dipantau publik luas. PBNU berkomitmen mendukung kerja KPK agar skandal ini cepat terungkap dan kerugian negara segera dipulihkan. (P-Khalied M)
No Comments