PRIORITAS, 24/1/25 (Jakarta): KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura dan akan segera memulangkannya ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” demikian Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/25).
Fitroh mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar kasusnya segera selesai.
“КРК saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ucap dia.
Tersangka sejak 13 Agustus 2019
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Mereka merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP elektronik Husni Fahmi. (P-Zamir)