PRIORITAS, 20/5/25 (Serang): Sebagaimana informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (20/5/25) menyebutkan, LA (43), Paspampres gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang mencoba menipu istri Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yakni Ratu Rachmatu Zakiyah, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Mulyana, di Serang, Senin (20/5/25), mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” katanya.
Menurut Mulyana, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Terkait keadaan yang memberatkan, Mulyana menuturkan bahwa perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Minta dihukum ringan
Sesudah mendengarkan tuntutan, LA yang tidak didampingi kuasa hukum langsung meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya. Alasannya, ia harus mengurus sang anak yang berkebutuhan khusus.
“Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara,” pintahnya. (P-*r/Armin M)