PRIORITAS, 17/7/24 (Indramayu): Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya bebas, Rabu (17/7/24) pagi, setelah menjalani masa tahanan.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang sebelumnya menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Sebsgaimana pantauan BeritaSatu.com, Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu menggunakan jas dan celana berwarna hitam dan membawa sejumlah buku di tangannya.
Sesaat setelah keluar dari Lapas Indramayu, Panji Gumilang memberikan salam hormat kepada sejumlah orang yang telah menunggunya di luar lapas. Panji Gumilang pun langsung masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nopol B 467 APG dan meninggalkan Lapas.
Kasus penodaan agama
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi memvonis Panji Gumilang satu tahun penjara, pada Rabu (20/3/24).
Panji Gumilang terbukti bersalah karena melakukan penodaan agama di Ponpes Al Zaytun.
“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Yogi Dulhadi dalam pembacaan amar putusan, pada sidang vonis yang digelar di PN Indramayu, Rabu (20/3/24).
Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa