BPKB salah satu unsur pengenaan pajak kendaraan di Indonesia.(Beritaprioritas.com)PRIORITAS, 8/9/25 (Jakarta): Beban pajak kendaraan di Indonesia yang dinilai sangat tinggi, bahkan salah satu yang tertinggi di dunia, kembali disorot Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Menurut Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, jika sebuah mobil keluar dari pabrik dengan harga Rp100 juta, harga saat sampai ke konsumen bisa naik menjadi Rp 150 juta, di mana Rp 50 juta merupakan akumulasi pajak.
Bahkan pajak tahunan untuk mobil seperti Toyota Avanza bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.
Dikatakannya, Di Thailand pajaknya jauh lebih rendah, sekitar Rp 150 ribu per tahun, sekitar 30 kali lebih murah dibandingkan Indonesia.
Menurut Kukuh delegasi dari Amerika Serikat pernah menyebut secara langsung bahwa pajak mobil di Indonesia “paling tinggi di dunia”, saat diskusi internasional di Vietnam.
Adapun Beban pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen:
Sebagaimana penelitian dari LPEM FEB UI, sekitar 40 hingga 43 persen dari harga “on-the-road” sebuah mobil di Indonesia adalah pajak, meliputi PPnBM, PPN, BBNKB, dan PKB.
Masyarakat Indonesia harus menanggung pajak kendaraan secara signifikan lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
Adapun struktur pajak yang kompleks dan total tarif yang tinggi, berkontribusi besar terhadap harga akhir mobil, hampir separuhnya terdiri dari pajak.
Hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif dan daya beli masyarakat. (P-*r/AM)
No Comments