Bukan jadi PPPK penuh waktu, ribuan P3K paruh waktu terancam dialihkan ke ‘outsourcing’

Sem Muhaling
Senin, 8 Juni 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 7/6/26 (Jakarta): Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu atau P3K PW kian tidak menentu. Di sejumlah daerah, skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ternyata tidak berlaku bagi seluruh tenaga yang telah lolos seleksi. Sebaliknya, sebagian mulai diarahkan ke sistem outsourcing atau tenaga alih daya.

Masalah P3K paruh waktu ini terutama terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Pemerintah daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar masih dapat mengakomodasi P3K Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, daerah yang anggarannya terbatas dinilai lebih memilih solusi outsourcing untuk mengurangi beban belanja pegawai.

Aliansi honorer soroti ketidakberpihakan pemerintah

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa praktik pengalihan P3K Paruh Waktu ke outsourcing mulai ditemukan di sejumlah daerah. Salah satu contoh yang disebutkan adalah Kota Medan.

Menurut Faisol, banyak tenaga yang terdampak merupakan honorer yang telah masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan belum adanya keberpihakan pemerintah terhadap para P3K Paruh Waktu yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan penataan tenaga non-ASN.

“Banyak yang berasal dari honorer database BKN. Ini menjadi bukti bahwa persoalan P3K Paruh Waktu belum mendapatkan penyelesaian yang adil,” demikian pandangan yang disampaikan Faisol melansir sejumlah media.

Kasus P3K paruh waktu di daerah muncul, ada yang sudah dilantik tetapi belum terima SK

Selain persoalan outsourcing, Faisol juga menyoroti kasus di Kabupaten Merangin. Menurutnya, terdapat P3K Paruh Waktu yang telah dilantik, namun hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Ia mempertanyakan alasan yang disampaikan instansi terkait yang menyebut sebagian tenaga tersebut tidak terdata. Pasalnya, mereka sebelumnya dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap pertama.

Situasi ini semakin menambah ketidakpastian bagi para tenaga non-ASN yang berharap memperoleh status kerja yang lebih jelas setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Outsourcing mulai jadi jalan keluar Pemda

Fenomena peralihan tenaga honorer maupun P3K Paruh Waktu ke outsourcing sebenarnya telah muncul di sejumlah daerah sejak awal 2026. Beberapa pemerintah daerah menilai skema tersebut dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban pegawai tetap.

Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), misalnya, pemerintah daerah sempat menyatakan akan mengalihkan sebagian tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu ke tenaga outsourcing. Kebijakan itu mengacu pada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya untuk bidang tertentu seperti pengemudi, kebersihan, dan pengamanan.

Bahkan, di beberapa daerah, tenaga outsourcing disebut memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan PPPK Paruh Waktu, karena mengikuti standar upah minimum daerah serta mendapatkan tunjangan tertentu. Kondisi ini memunculkan dilema baru bagi sebagian tenaga non-ASN.

Desakan agar pemerintah tidak ambil jalan pintas

Berbagai organisasi honorer meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan outsourcing sebagai solusi utama penyelesaian persoalan tenaga non-ASN. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan perjuangan ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi dan penataan ASN selama beberapa tahun terakhir.

Para perwakilan honorer berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian status dan kesejahteraan bagi P3K Paruh Waktu, sehingga tidak muncul ketimpangan kebijakan antar daerah yang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025