30.1 C
Jakarta
Saturday, August 30, 2025

    Orasi Bupati Intan Jaya di FH Unsrat: Problem tanah Papua, harmonisasi hak ulayat dan hukum negara

    Terkait

    PRIORITAS, 28/8/25 (Manado): Di Papua, warganya memperlakukan tanah tak semata sebatas aturan yang tersusun di atas kertas (seperti di daerah lain di Nusantara). Ini karena kebiasaan yang dipegang teguh turun-temurun dan masih berakar kuat, menjadi salah satu ‘handicap’ pembangunan (infrastuktur) di sana.

    Oleh karena itu, perlu perlakuan khusus yang saling menopang dan selaras antara aturan hukum positif dengan tatanan yang selama ini jadi norma di masyarakat. Ini penting, agar problem pembangunan di sana dapat bersinergi dengan baik.

    Gagasan ini dikemukakan Bupati Intan Jaya, Papua, Aner Maisini, saat diberi kehormatan oleh
    almamaternya, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, untuk membawakan Orasi Ilmiah.

    Dalam Dies Natalis ke-67 FH Unsrat, Selasa (26/8/25) lalu,, ia membawakan Orasi Ilmiah yang bertema dua hal itu. Judulnya: “Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.”

    *Tak sekadar pemaparan teori*

    Sebagai alumnus FH Unsrat, orasi ini bukan sekadar pemaparan teori. Aner Maisini memberi makna lebih dalam dari problem pertanahan yang dialami sejak sebelum dan ketika menjabat bupati.

    Ada harapan besar dari masyarakat di daerah yang masih sangat kental dengan hukum adat dan tanah-tanah hak ulayat, namun di sisi lain, sebagai aparat pemerintah, dia juga harus bisa menjalankan aturan negara.

    Aner Maisini memulai orasinya dengan membedah pengertian dan dasar hukum tanah adat, termasuk dampaknya bagi masyarakat lokal.

    Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) telah mengakui keberadaan hak ulayat di sana.

    *Tanah miliki makna sakral*

    Menurut Bupati Aner, bagi masyarakat Papua, tanah lebih dari sekadar properti bernilai ekonomis. Tanah memiliki makna yang sangat sakral, bahkan religius.

    Secara filosofis, tanah dianggap sebagai “ibu” yang harus dipertahankan. Oleh karena itu, tanah tidak bisa begitu saja diperjualbelikan, meskipun tujuannya untuk pembangunan.

    Filosofi ini sejalan dengan pandangan Oloan Sitorus yang menyebut konsep hukum adat tentang tanah sebagai komunalistik religius.

    Namun, pandangan sakral ini sering kali berbenturan dengan kebutuhan pembangunan yang mendesak. Pembangunan membutuhkan lahan, dan di sinilah simalakama itu muncul.

    Bupati Aner pun memaparkan beberapa masalah dan tantangan yang ia hadapi di Intan Jaya:

    1. Tanah adat ada dan nyata secara sosial, namun tidak diakui secara administratif karena belum terdaftar.
    2. Struktur dan persebaran marga-marga
    3. Konflik Kepentingan
    4. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pertanahan
    5. Keterbatasan lahan
    6. Pembangunan membutuhkan dasar legalitas tanah, tetapi masyarakat adat sering tidak mampu atau tidak diberi ruang yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.akibatnya, anggaran pembangunan yang seharusnya mengalir demi kesejahteraan rakyat justru terhambat, bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena ketiadaan dokumen formal berupa sertipikat.

    “Kita semua sepakat bahwa pembangunan adalah sarana untuk mewujudkan kesejahteraan. Tapi pembangunan tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum, terutama menyangkut tanah sebagai modal dasar,” tambah Aner.

    Ia menyoroti bagaimana dana pembangunan, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK), sering tidak terserap karena syarat administrasi tidak terpenuhi, seperti tidak adanya sertifikat lahan.

    Ini merugikan daerah dan menghambat proyek-proyek penting. Padahal, dananya sudah ada, namun urusan birokrasi ini menjadi penghalang.

    Sebenarnya, ntuk mengatasi kebuntuan ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2024.

    Namun, regulasi yang baru ini masih perlu disosialisasikan dan dijabarkan lebih detail ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

    Permasalahan tanah ulayat di Intan Jaya memang sudah berlangsung lama dan sangat potensial memicu konflik kepentingan.

    Misalnya, pemerintah melihat hutan sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara masyarakat adat menganggapnya sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan.

    Mengakhiri orasinya, Bupati Aner menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya harus segera dilakukan:

    1. Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi Tanah Hak Ulayat
    2. Pemetaan partisipatif dan pembentukan Daftar Tanah Ulayat
    3. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat
    4. Pendaftaran dalam Daftar Tanah Ulayat
    5. Penyelesaian sengketa dual track6. Penguatan kapasitas masyarakat adat
    6. Pensertifikatan Tanah Ulayat
    7. Penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan melalui mekanisme Ganti Kerugian Tanah Ulayat yang berkeadilan.

    Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.

    Tujuannya, agar pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan bagi masyarakat dan pemerintah. (P-*r/bmd/dg)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini