27.9 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

    Operator SPBU Kabil tersangka penyelewengan BBM subsidi, Polda Kepri bongkar modus barcode

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/25 (Batam): Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan D, operator SPBU Kabil, Batam, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penetapan ini dilakukan usai video penolakan warga membeli BBM viral, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.

    Menurut AKBP Zamrul Aini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, tersangka memanfaatkan sistem barcode digital dengan menyimpan puluhan barcode milik kendaraan lain di mesin EDC SPBU. Barcode tersebut digunakan untuk menjual BBM subsidi kepada pembeli tak berhak, terutama yang membawa jeriken, tanpa rekomendasi resmi.

    “Tersangka mendapat komisi Rp5.000–Rp10.000 per jeriken. Praktik ini dilakukan sejak Desember 2024, dengan keuntungan bulanan mencapai Rp10 juta,” ungkap Zamrul.

    Insiden bermula saat warga ditolak membeli Pertalite pada pukul 03.30 WIB dengan alasan gangguan sistem. Namun, tak lama kemudian, pengisian BBM kembali dilakukan untuk pembeli jeriken memakai barcode milik operator.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa pengelola SPBU dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. D dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Migas jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini