PRIORITAS, 5/6/25 (Batam): Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta para eksportir hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk mematuhi aturan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank dalam negeri selama 12 bulan.
Permintaan ini disampaikan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura saat menutup acara Sosialisasi DHE dan Layanan Jasa Perbankan yang digelar Bank BTN Cabang Tanjungpinang di Batam.
“Aturan ini merupakan amanah dari PP Nomor 8 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan likuiditas valas di dalam negeri,” kata Nyanyang dalam keterangannya diterima Kamis (5/6/25).
Ia juga mengapresiasi para eksportir yang telah mematuhi regulasi tersebut dan mengajak semua pihak untuk menjaga iklim investasi, terutama di sektor tambang pasir kuarsa di Lingga dan Natuna.
Data Dinas ESDM Kepri mencatat, ekspor pasir kuarsa Kepri tahun 2024 mencapai 1,4 juta metrik ton dengan nilai sekitar Rp400 miliar, sementara proyeksi 2025 ditargetkan 12,2 juta metrik ton.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Kepri, pimpinan BTN regional, dan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). (*)