Tonton Youtube BP

Nah !!! Roy Suryo Cs resmi dicekal dan wajib lapor setiap Kamis

Jeffrey Rawis
21 Nov 2025 11:32
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 21/11/25 (PRIORITAS): Akhirnya, pihak Polda Metro Jaya memastikan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dikenai wajib lapor dan pencekalan ke luar negeri, namun tidak ditahan.

“Mereka dicekal dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Kamis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (21/11/25).

Pencekalan, menurutnya, dilakukan karena para terlapor sudah berstatus tersangka sehingga berpotensi meninggalkan Indonesia.

Dikatakan, perpindahan dalam negeri dibolehkan, tetapi para tersangka tetap harus memenuhi jadwal laporan dan hadir ketika dipanggil penyidik.

Sudah jalani pemeriksaan

Diketahui, tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/25).

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Pencemaran dan manipulasi data elektronik

Sebelumnya, seperti dilansir Beritasatu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu pada 7 November 2025. Kasus ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Terkait itu, Polda membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (2), dan ketentuan pidana Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.

Lalu klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sesudah rampung, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi belum menjelaskan kemungkinan penambahan tersangka atau perluasan penyidikan. (P-*r/Bst/jr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x