Jakarta, 1/7/20 (SOLUSSInews.com) – Terhitung mulai hari Rabu (1/7/20) ini, penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) ‘haram’ beredar di DKI Jakarta. Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.
“Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, sebagaimana diberitakan Detikcom, Rabu (1/7/20).
Selama enam bulan menjelang penerapan larangan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi. Beberapa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional diklaim sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
“Kami Dinas LH dan jajarannya sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini yaitu kami mengunjungi 85 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, kemudian kami sudah mengunjungi lebih dari 2.000 outlet, toko swalayan, tiga merek terkenal di Jakarta ini sudah kita datangi 2.000 outlet. Kemudian di pasar rakyat, PD Pasar Jaya kami sudah mengunjungi 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini,” ujarnya.
“Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan. Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya, tiga objek tadi,” tambahnya.
Sanksi cabut izin
Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tiga jenis tempat perbelanjaan tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bertahap.
Jika teguran pun tak berhasil, dengan terpaksa pencabutan izin akan dilakukan. Namun Andono yakin dengan adanya sosialisasi dan pengawasan tidak akan sampai pada fase ini.
“Ketika teguran satu nggak mempan, dua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama. Kemudian ada sanksi denda, di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin,” tuturnya.
Selain sarana-sarana penjualan, masyarakat diminta ikut serta membantu menerapkan pengurangan kantong plastik ini. Dinas Lingkungan Hidup pun telah mensosialisasikan peraturan baru ini lewat media sosial, banner dan e-flyer.
“Sekarang ini kan udah era informatika, kemudian juga era-nya sudah gadget minded. Di sosial media kami yang followers-nya sudah begitu banyak kami rilis topik tentang ini sejak dari enam bulan yang lalu jadi ini sudah running informasinya. Jadi ketentuan kantong belanja ramah lingkungan ini bukan hanya tatap muka konvensional tapi kami sudah menggunakan teknik sosialisasi yang lebih kekinian sesuai dengan generasi Jakarta yang sekarang lebih milenial, jadi kita menggunakan media sosial yang ada itu satu,” kata Andono.
Dia berharap dengan diterapkannya aturan ini sampah plastik akan berkurang. Sehingga tidak meninggalkan dampak negatif kepada lingkungan dan generasi selanjutnya.
“Kita tidak ingin dicatat sebagai generasi yang membiarkan tanpa melakukan sesuatu. Kita ingin dengan peraturan ini kita menghasilkan karya yang positif untuk generasi mendatang,” demikian Andono Warih. (S-DC/jr)