34.6 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

    Mualem-Dek Fadh resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh setelah dilantik Mendagri

    Terkait

    Mendagri Tito Karnavian saat melantik Muzakir Manaf – Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). (Antara)

    PRIORITAS, 12/2/25 (Banda Aceh): Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

    Keduanya menjalani proses pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan disaksikan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh, Rabu.

    “Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh,” kata Tito Karnavian, seperti dilansir Antara.

    Pelantikan ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Pj Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025 – 2030.

    “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai amanah yang diberikan,” ucap Tito.

    Adapun sumpah jabatan yang dibacakan Tito Karnavian dan diikuti Mualem-Dek Fadh yakni demi Allah bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

    Lalu, bersedia memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa.

    Usai sumpah jabatan diucapkan, terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terbaru juga dilakukan prosesi pengukuhan dan peusijuk adat oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar.

    Seperti diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Di mana, dalam Pasal 69 huruf C UUPA disebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.

    Sebagai informasi, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada Aceh 27 November 2024.

    Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Pasangan ini diusung koalisi partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

    (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini