28.9 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025
spot_img

    MK tolak gugatan pemohon, Anwar-Renny siap dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

    Terkait

    PRIORITAS, 6/2/25 (Jakarta): Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024.

    Dengan putusan ini, pasangan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terpilih periode 2025–2030.

    Putusan MK dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 146/PHP.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2/25).

    Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena dalil yang diajukan tidak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan. Mahkamah menilai, seluruh tahapan Pilkada Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Dengan putusan ini, KPU Sulawesi Tengah dipastikan akan segera menetapkan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido sebagai pasangan calon terpilih, yang selanjutnya akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2025.

    Berhubung gugatan mereka ditolak, Ahmad Ali sebagai paslon BERAMAL pemohon gugatan ke MK langsung menerima dan menyampaikan selamat kepada pasangan Anwar Hafid- Reny Lamadjido sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulteng Terpilih.

    Melalui akun Facebook pribadinya, Ahmad Ali mengimbau kepada masyarakat Sulteng untuk menerima hasil putusan MK. “Masyarakat Sulteng yang saya cintai dan para pendukung pasangan Beramal yang saya sayangi, terima kasih sudah menemani kami dalam perjuangan selama ini. Barusan MK telah memutusakan bahwa gugatan pasangan ‘Beramal’ ditolak,” tulis Ahmad Ali.

    Ia mengajak masyarakat Sulteng untuk memberikan ucapan selamat kepada pemenang yakni pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido. “Mari kita bersama memberikan ucapan selamat kepada pasangan ‘Berani’ yang telah resmi menjadi gubenur Sulteng terpilih,” tulisnya lagi.

    “Selamat kepada adinda Anwar Hafid dan yunda Reny Lamajido yg ditetapkan menjadi gubernur Sulteng. Mari kita dukung dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sulteng. Hormat,” kata Ahmad Ali di postingan statusnya malam tadi. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini