PRIORITAS, 9/12/24 (Jakarta): Dalam proses rekrutmen atau penerimaan pendamping desa, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa.
Ia menyerukan, “Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada,” kata Mendes Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes pada Senin (9/12/24), seperti dikutip Antara dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan Kemendes PDT memastikan pendamping desa yang terpilih memang merupakan mereka yang memiliki kapabilitas dan dinyatakan lolos secara administratif serta telah melalui tahap evaluasi. Dengan demikian, kata dia menekankan, tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pada proses rekrutmen tersebut. Selain itu, rekrutmen juga terbuka bagi seluruh warga.
“Kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Mengutip wordpress.com, diketahui, pendamping desa harus memiliki keahlian untuk mendampingi aparat desa dalam mengelola desa, terutama soal keuangan. Gaji pendamping desa ditetapkan mulai dari Rp2 juta hingga Rp4,9 juta, belum termasuk tambahan bantuan biaya operasional.
Disampaikan dalam rapat hari ini di kantor Kemendes PDT, saat ini rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Ke depannya apabila rekrutmen pendamping desa akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.
Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Wamendes Ahmad Riza Patria serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendes PDT tersebut, Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan.
Ia menginginkan agar setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, Yandri juga mengupas secara rinci 12 rencana aksi Kemendes PDT, seperti pemajuan BUMDes dan pemberdayaan pemuda di desa, dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto sehingga langkah kebijakan semakin terarah.
Yandri meyakini setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, bukan kepentingan individu tertentu. (P-ht)