Tonton Youtube BP

Menkeu: “Tax amnesty” untuk orang kibul-kibul

Armin Mandika
20 Sep 2025 17:00
2 minutes reading

PRIORITAS, 20/9/25 (Jakarta): Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani, ditolak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (20/9/25)

Menurut Pufbaya, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak. Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.

“Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ujar Purbaya di Jakarta Jumat (19/9/25) seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/9/25).

Menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat. Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.

“Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” tegasnya.

Akan pelajari

Hanya saja Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan. Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian. “Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah,” katanya.

Bahkan dirinya beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, bukan memberi pengampunan pajak.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tukasnya. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x